For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PESERTA

Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 3/2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:14 Agustus 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
ThemeUNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date14 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1252)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Unit ini bertanggung jawab untuk mengendalikan mutu pelayanan dan menangani pengaduan peserta melalui penerapan manajemen mutu, perbaikan berkelanjutan, dan koordinasi dengan unit kerja terkait. Unit ini juga berwenang untuk mendapatkan informasi dari peserta dan menyusun kebijakan terkait pelayanan. Pengendalian mutu dilakukan berdasarkan pedoman yang ada dan dievaluasi setiap enam bulan. Peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal yang disediakan, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menanganinya dalam waktu lima hari kerja.

(-)

(-)