For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Also known as: Peraturan BPS 1/2020 · Peraturan BPS No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPS Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2020Publication Date:5 Februari 2020
Statistik Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pusat Statistik
ThemeKode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date19 Februari 2020
Publication Date05 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1166) 2. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 488)

Peraturan Badan Pusat Statistik ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik dengan memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa. Peraturan ini mengatur bahwa Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tahun 2019 sebagai dasar penetapan. Detail Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Wilayah Kerja Statistik didefinisikan sebagai wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik, dan Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.

(-)

(-)