For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

Also known as: Peraturan BPS 3/2019 · Peraturan BPS No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2019Publication Date:23 April 2019
Statistik Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pusat Statistik
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date06 Mei 2019
Publication Date23 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperbarui kode dan nama wilayah kerja statistik tahun 2018. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pemutakhiran data master file desa dan mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa kode dan nama wilayah kerja statistik menggunakan data semester 2 tahun 2018 sebagai dasar penetapan. Kode dan nama wilayah kerja statistik yang baru tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)