Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan ekonomi berbasis pariwisata internasional yang berlandaskan budaya Bali dan Tri Hita Karana. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem pusat kegiatan, peningkatan kualitas prasarana, perlindungan fasilitas pertahanan, dan pelestarian alam serta budaya. Strategi yang diterapkan meliputi pengembangan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama, peningkatan keterkaitan antar kawasan melalui sistem transportasi terpadu, dan pengembangan kelembagaan lintas wilayah untuk koordinasi pembangunan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam penataan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif, dan sanksi.