on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan
Also known as: PERPRES 51/2014 · PERPRES No. 51 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial budaya, dan agama, sambil mempertahankan kelestarian lingkungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian zona dalam kawasan, termasuk zona pelestarian alam (Zona L3) dan zona budi daya (Zona B1-B7, Zona P). Zona L3 meliputi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Taman Wisata Alam Sangeh. Zona P di Teluk Benoa ditetapkan untuk mendukung kegiatan kelautan, perikanan, pariwisata, dan lainnya. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang meliputi kawasan lindung dan budi daya, dengan ketentuan khusus untuk kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Zona P.