Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan tambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan untuk dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2016 dan 2017, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Pada Tahun 2018, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kembali kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Peraturan ini dibentuk sebagai dasar hukum penganggaran investasi daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah pada APBD, meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada bank bjb, meningkatkan pendapatan Daerah Kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah Kota menetapkan tambahan Penyertaan Modal kepada bank bjb paling tinggi sebesar Rp 5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) yang diprioritaskan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada bank bjb saat ini. Penetapan penyertaan modal ditindaklanjuti dengan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Jika bank bjb tidak menyampaikan penagihan atau permohonan realisasi pada tahun anggaran 2018, maka penyertaan modal dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya.