For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 12/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 November 2015Publication Date:18 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date18 November 2015
Publication Date18 November 2015
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb). Latar belakangnya adalah adanya kesempatan bagi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham pada bank bjb melalui penyertaan modal, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 Permendagri 13/2006 yang telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada bank bjb, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan besaran penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Sumber dana penyertaan modal berasal dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi pendapatan daerah. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)