For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta

Also known as: PP 24/1981 · PP No. 24 Tahun 1981 · PP Nomor 24 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 1981Publication Date:17 Juli 1981
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1981
Publication Date17 Juli 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan angkutan umum di jalan raya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. PERUM PPD berada di bawah Departemen Perhubungan dan wajib mematuhi peraturan tentang angkutan jalan raya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Kebijakan tarif ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau pinjaman untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)