For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta

Also known as: PP 205/1961 · PP No. 205 Tahun 1961 · PP Nomor 205 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 1961Publication Date:29 Juni 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1961
Publication Date29 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta" yang didirikan berdasarkan akte notaris Mr. Raden Soewandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan akte notaris Mr. Raden Soewandi No. 82 tanggal 21 Desember 1954. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pengangkutan penumpang di Jakarta, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.N.P.P.D.) yang menggantikan Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta". Perusahaan ini beroperasi dalam pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Jakarta. Modal awal perusahaan ditetapkan berdasarkan nilai aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, dengan tanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan bisnis lain tanpa izin. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

(-)

(-)