For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik

Also known as: PERPRES 6/2010 · PERPRES No. 6 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 berfungsi sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dengan tujuan memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Karena ketentuan masa kerja yang eksplisit berakhir pada tanggal tersebut, efek operasional ketentuan perubahan ini telah berakhir setelah 31 Desember 2014.

Kapan Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Tanggal berakhir operasional: 31 Desember 2014 — setelah tanggal ini ketentuan perpanjangan masa kerja Tim Koordinasi yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 tidak lagi memiliki efek operasional.

  • Perlu dicatat bahwa teks peraturan tetap tercatat sebagai instrumen hukum historis, namun ketentuan materiil yang memperpanjang masa kerja tim telah habis masa berlakunya sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Peraturan Apa yang Menggantikan (Jika Ada)
  • Tidak ada pengganti langsung yang tercantum di dalam dokumen ini. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 hanya mengubah masa kerja dalam Perpres 72/2006; dokumen ini tidak menunjuk peraturan pengganti atau memperpanjang masa kerja lebih lanjut.

  • Jika mekanisme koordinasi atau tim pengarah yang serupa dilanjutkan setelah 2014, kelanjutannya harus ditetapkan melalui peraturan Presiden lain atau instrumen kebijakan/keputusan pemerintah yang terpisah. Untuk memastikan apakah ada peraturan pengganti, perlu penelitian terhadap peraturan presiden atau keputusan kabinet berikutnya setelah 2014.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Peraturan asal: Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 yang membentuk dan mengatur Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.

  • Perubahan: Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 hanya mengubah ketentuan Pasal 5 Perpres 72/2006 untuk menetapkan masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan 31 Desember 2014. Tidak ada perubahan substansial lain yang tercantum dalam teks Perpres 6/2010.

  • Setelah berakhirnya masa yang ditetapkan (31 Desember 2014), tidak tercantum pencabutan formal dalam dokumen ini; berakhirnya berlaku sebagai konsekuensi administratif dari penetapan batas waktu masa kerja tim.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama: Memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sampai 31 Desember 2014 agar program percepatan penyediaan pembangkit dapat diselesaikan atau dilanjutkan pengaturannya.

  • Latar belakang: Percepatan pembangunan pembangkit diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional; karena program percepatan masih berjalan, diperlukan perpanjangan masa kerja tim koordinasi yang dibentuk sebelumnya melalui Perpres 72/2006.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Tim Koordinasi (secara historis, sesuai Perpres 72/2006): melakukan koordinasi antar-kementerian/lembaga, mengawasi percepatan pelaksanaan proyek pembangkit, memfasilitasi penyelesaian hambatan regulasi/administratif, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden atau otoritas yang berwenang.

  • Hak/proteksi administratif: Tim diberi wewenang koordinatif untuk meminta data, mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian, dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan. Perpres 6/2010 sendiri terbatas pada penetapan masa kerja dan tidak menambah hak baru.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini tidak secara teknis "dicabut" oleh dokumen lain dalam teksnya, melainkan keberlakuannya berakhir karena habisnya masa kerja yang ditetapkan (31 Desember 2014). Dengan habisnya masa kerja, ketentuan perpanjangan tidak lagi menghasilkan efek praktis.

  • Secara substantif, bila pemerintah memilih tidak menindaklanjuti dengan peraturan baru untuk memperpanjang atau mengganti mekanisme koordinasi, maka fungsi tim tersebut berhenti dan tugasnya harus diintegrasikan atau dialihkan ke perangkat lain sesuai kebijakan selanjutnya.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Ketentuan
  • Administratif: Struktur koordinasi formal yang diatur oleh Perpres 72/2006 dan diperpanjang oleh Perpres 6/2010 tidak lagi aktif setelah masa berakhir; kebutuhan koordinasi harus diakomodasi melalui mekanisme lain (peraturan baru, keputusan kabinet, atau koordinasi antar-kementerian).

  • Operasional: Proyek-proyek pembangkit yang sedang berjalan tidak otomatis batal; hak dan kewajiban kontraktual, perizinan, dan kewajiban teknis tetap diatur oleh kontrak, peraturan sektoral (mis. UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan), serta peraturan pelaksana lainnya.

  • Pemangku kepentingan: Badan usaha dan investor harus merujuk pada peraturan lain yang masih berlaku untuk penyelesaian masalah teknis, administratif, atau sengketa yang mungkin timbul.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Berakhir
  • Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus di dalam teks Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 selain penetapan masa kerja sampai 31 Desember 2014. Dengan demikian, peralihan mengikuti prinsip umum hukum administrasi: tugas dan kewajiban yang belum selesai harus ditangani oleh pejabat atau lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan lainnya.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Jika pemerintah menerbitkan peraturan pengganti atau instrumen kebijakan lain setelah 2014 untuk mengatur mekanisme koordinasi yang sama, transisi umumnya dilakukan melalui penunjukan struktur baru, penetapan wewenang, dan pemindahan dokumen serta kewajiban administrasi dari Tim Koordinasi lama ke entitas pengganti.

  • Karena Perpres 6/2010 tidak menunjuk pengganti, transisi memerlukan langkah administratif/kelembagaan formal (mis. Perpres baru, Keputusan Presiden, atau instruksi kabinet) untuk memastikan kesinambungan tugas.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban kontraktual dan regulasi yang timbul dari proyek pembangkit (mis. kontrak EPC, Power Purchase Agreement, perizinan) tetap berlaku dan tidak dihapuskan oleh berakhirnya masa kerja Tim Koordinasi. Penyelesaian administrasi/operasional mengikuti peraturan sektoral dan ketentuan kontrak.

  • Kewajiban administratif internal pemerintahan (laporan, tindak lanjut rekomendasi) yang belum terselesaikan harus diselesaikan oleh kementerian/lembaga terkait setelah masa kerja tim berakhir, kecuali ada pengaturan lain yang menetapkan penanggung jawab baru.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif, hambatan pelaksanaan proyek, atau rekomendasi yang belum terselesaikan pada saat berakhirnya masa kerja tim harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku: melalui kementerian/lembaga yang berwenang, pengadilan tata usaha negara untuk sengketa administratif tertentu, atau penyelesaian komersial sesuai kontrak.

  • Disarankan untuk menelusuri keputusan tindak lanjut atau peraturan setelah 2014 untuk mengetahui penanggung jawab final atas setiap perkara yang masih berjalan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • Perubahan yang diatur oleh Perpres 6/2010 bersifat administratif-organisasi (perpanjangan masa kerja) dan tidak mencantumkan sanksi pidana atau administratif baru secara eksplisit. Sanksi yang terkait dengan pelaksanaan tugas atau kelalaian anggota tim pada umumnya akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih luas (peraturan pegawai negeri, ketentuan etik, atau ketentuan hukum administrasi) dan bukan pada amandemen masa kerja ini sendiri.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Karena ketentuan perpanjangan masa kerja telah berakhir, sanksi yang secara khusus terkait dengan keberadaan Tim Koordinasi (mis. sanksi administratif internal terhadap anggota tim karena pelanggaran tugas yang diatur dalam struktur tim) tidak lagi diberlakukan melalui peraturan ini. Namun, tindakan korektif atau sanksi terhadap pejabat atau aparatur tetap dapat dikenakan berdasarkan peraturan lain yang relevan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses pemeriksaan, pengawasan, atau sanksi administratif yang sedang berjalan pada saat berakhirnya masa kerja harus diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku dan oleh instansi yang berwenang. Jika penanganan awal dilakukan oleh Tim Koordinasi, penyelesaiannya dapat dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait atau mekanisme internal pemerintahan sesuai aturan pelaksana.

  • Untuk kepastian status sanksi konkret, perlu penelusuran arsip perkara atau keputusan administratif yang relevan pada periode sebelum dan setelah 31 Desember 2014.

Catatan penutup: Analisis ini bersifat historis dan menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 sudah tidak menghasilkan efek operasional setelah 31 Desember 2014. Untuk langkah administratif atau penegakan hukum selanjutnya, perlu ditinjau peraturan dan keputusan pemerintah pasca-2014 serta dokumen implementasi/arsip terkait proyek pembangkit yang relevan.