For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik

Also known as: PERPRES 72/2006 · PERPRES No. 72 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2006Publication Date:5 Juli 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 2006
Publication Date05 Juli 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2009, mengingat pentingnya tenaga listrik sebagai kebutuhan dasar penduduk dan pendukung kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.

Ketentuan Substansial

Tim Koordinasi ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan tugas utama menyelesaikan masalah pendanaan, pengadaan tanah, perizinan, dan percepatan persetujuan AMDAL untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik. Tim juga bertanggung jawab atas penyediaan batubara dan penyesuaian jadwal operasi proyek. Biaya operasional tim dibebankan pada APBN Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Negara BUMN.

(-)

(-)