For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 272/PMK.05/2014 · PMK No. 272/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMk.05/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelesaian hak dan kewajiban entitas yang dilikuidasi, penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja bagi entitas yang dilikuidasi, serta tahapan likuidasi yang meliputi penetapan penanggung jawab proses likuidasi, penyelesaian hak dan kewajiban sebelum dan setelah laporan keuangan penutup, serta penyusunan laporan keuangan likuidasi. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan identitas entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang dapat terjadi akibat penggabungan atau pemecahan entitas, serta penunjukan entitas yang akan menerima aset dan kewajiban dari entitas yang dilikuidasi.

1. Likuidasi yang dilakukan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.

(-)