For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 48/PMK.05/2017 · PMK No. 48/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:4 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Kebijakan ini mengatur penyelesaian hak dan kewajiban entitas yang dilikuidasi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja. Likuidasi dilakukan terhadap entitas yang tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan identitas, tidak mendapat alokasi anggaran, atau berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses likuidasi melibatkan penyelesaian saldo kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap, dan sisa pagu anggaran. Penanggung jawab likuidasi adalah pemimpin entitas yang dilikuidasi atau pejabat yang ditunjuk. Laporan keuangan harus disusun hingga aset dan kewajiban bersaldo nihil, dan laporan kinerja disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Penyelesaian hak dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan Laporan Kinerja atas Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi pada tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 2. Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang telah menyelesaikan proses Likuidasi pada tahun 2016, tidak perlu melaksanakan proses Likuidasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)