Peraturan Menteri ini mengatur tentang cap dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dalam penggunaan cap dinas dan menyesuaikan dengan struktur organisasi. Tujuannya adalah untuk melakukan penyeragaman dalam penyediaan dan penggunaan cap dinas. Ketentuan substansial meliputi jenis cap dinas yang terdiri dari cap dinas jabatan dan cap dinas unit kerja. Cap dinas jabatan digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis. Cap dinas unit kerja digunakan oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, para Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kantor Unit Pelaksana Teknis. Cap dinas berbentuk lingkaran dan memuat lambang Negara atau logo kementerian, nama jabatan atau nama Unit Kerja, frasa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tulisan nama satuan organisasi dan/atau nama daerah, dan fitur pengaman. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan cap dinas. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan cap dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya. Pejabat struktural yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing.