For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2015 tentang Cap Dinas Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 2/2015 · Permenkumham No. 2 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:10 Februari 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeCap Dinas Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date10 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1347)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang cap dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dalam penggunaan cap dinas dan menyesuaikan dengan struktur organisasi. Tujuannya adalah untuk melakukan penyeragaman dalam penyediaan dan penggunaan cap dinas. Ketentuan substansial meliputi jenis cap dinas yang terdiri dari cap dinas jabatan dan cap dinas unit kerja. Cap dinas jabatan digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis. Cap dinas unit kerja digunakan oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, para Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kantor Unit Pelaksana Teknis. Cap dinas berbentuk lingkaran dan memuat lambang Negara atau logo kementerian, nama jabatan atau nama Unit Kerja, frasa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tulisan nama satuan organisasi dan/atau nama daerah, dan fitur pengaman. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan cap dinas. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan cap dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya. Pejabat struktural yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Cap Dinas yang ada masih tetap dapat digunakan sampai dengan Cap Dinas berdasarkan Peraturan Menteri ini diterima.

(-)