For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 31/2013 · Permenkumham No. 31 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2013Publication Date:14 November 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeCap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 November 2013
Publication Date14 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-48.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pembuatan dan Penggunaan Cap Dinas Jabatan dan Cap Dinas Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mencapai tertib administrasi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan cap dinas yang sah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyeragaman ini diperlukan karena peraturan sebelumnya tidak mengatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakseragaman bentuk cap dinas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan fitur pengaman cap dinas, yang terdiri dari cap dinas jabatan dan cap dinas unit kerja. Cap dinas jabatan digunakan oleh pejabat tinggi seperti Menteri dan Wakil Menteri, sedangkan cap dinas unit kerja digunakan oleh pejabat lain yang berwenang. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab pimpinan unit kerja atas penggunaan cap dinas dan prosedur penggantian cap dinas yang rusak atau hilang.

1. Penggunaan Cap Dinas jabatan dan Cap Dinas Unit Kerja pada Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)