For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Also known as: PMK 160/PMK.02/2019 · PMK No. 160/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:6 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Perubahan ini mengakomodasi kebijakan baru terkait jumlah kepesertaan dan besaran iuran yang dapat mempengaruhi pagu anggaran. BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI jika terjadi kesulitan likuiditas, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan rekonsiliasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi data kepesertaan dan besaran iuran.

(-)

(-)