For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 64/PMK.011/2014 · PMK No. 64/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:17 April 2014Publication Date:16 April 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan konsumsi barang mewah, dan mengamankan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor mewah, selain Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pembebasan dari pajak tersebut. PPnBM dikenakan pada impor dan penyerahan kendaraan bermotor tertentu, dengan tarif bervariasi berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan. Pembebasan PPnBM diberikan untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas TNI, kendaraan protokoler kenegaraan, dan kendaraan umum. Pengusaha yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembebasan pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Ketentuan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak dan persyaratan teknis untuk kendaraan hemat energi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan PPnBM dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.