For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 355/KMK.03/2003

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 Tahun 2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 355/KMK.03/2003 · PMK No. 355/KMK.03/2003

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2003Publication Date:11 Agustus 2003
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002.

Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, Menteri Keuangan menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Kebijakan ini mengatur pengenaan PPnBM atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor tertentu, termasuk kendaraan pengangkutan orang, kendaraan Double Cabin, dan kendaraan khusus. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan pengecualian dan pembebasan PPnBM untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan CKD, kendaraan sasis, dan kendaraan pengangkutan barang. Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% hingga 75% tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.

(-)

  • 1. Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sebelum 5 tahun, maka PPnBM yang dibebaskan harus dibayar.
  • 2. Jika PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.