For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 9/2022 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:24 Juni 2022
Program Keluarga BerencanaPemerintahan Berbasis ElektronikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeTata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date24 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1599)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BKKBN, termasuk pembagian kewenangan antar unit kerja dalam BKKBN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi arsitektur SPBE, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Subjek hukum diwajibkan untuk menerapkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan dalam pelaksanaan SPBE.

(-)

(-)