For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 6/2019 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 2019Publication Date:22 November 2019
Program Keluarga BerencanaPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date12 Desember 2019
Publication Date22 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini mengatur tentang tata kelola dan manajemen SPBE yang mencakup rencana induk, arsitektur, peta rencana, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan SPBE seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggunaan data dan informasi, pengembangan aplikasi umum dan khusus, serta integrasi layanan SPBE dengan instansi pusat dan pemerintah daerah.

1. Infrastruktur SPBE BKKBN yang sudah tersedia di lingkungan BKKBN sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)