on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 3/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyediaan dan pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD melalui APBD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keuangan DPRD, termasuk:
Sekretaris DPRD bertanggung jawab menyusun belanja DPRD dan mengelola keuangan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.