For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 8/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2003Publication Date:29 September 2003
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 September 2003
Publication Date29 September 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 19 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 12 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara umum daerah, dan pengguna anggaran.
  2. Pengelolaan Uang: Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, dan pengelolaan kas pada unit kerja Pengguna Anggaran dilakukan oleh Pemegang Kas. Daerah dapat melakukan investasi yang menguntungkan.
  3. Pinjaman Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dengan persetujuan DPRD, dengan prinsip kehati-hatian. Pinjaman jangka panjang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, sementara pinjaman jangka pendek digunakan untuk pengaturan arus kas.
  4. Pengelolaan Barang: Kekuasaan atas pengelolaan barang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan kerja pengelolaan barang daerah, Kepala Satuan kerja perangkat daerah dan Pemegang Barang. Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun dengan pendekatan kinerja dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Bupati.
  6. Pelaksanaan APBD: Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah. Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan tersebut.
  7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Bupati dan wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
  8. Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati: Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya operasional.
  9. Kedudukan Keuangan DPRD: Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan tetap, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya kegiatan.
  10. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik: Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  11. Hubungan Keuangan: Mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, serta dengan Perusahaan Daerah dan badan pengelola dana masyarakat.
  12. Pengawasan: Badan Pengawas Daerah melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan Daerah.

1. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Batas waktu penyesuaian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 22, 25, 26, 28, 30 dan 46, berlaku mulai APBD Tahun 2006.

1. Setiap pejabat negara/ daerah dan pegawai negeri sipil bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. 2. Bupati dan/atau Wakil Bupati yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang berakibat adanya kerugian daerah diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 3. Pimpinan Unit Organisasi/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 4. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/ atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan daerah yang berada dalam pengurusannya.