Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai minyak dan gas bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, pengelolaan lingkungan hidup, menjaga kondisi instalasi sebagai barang milik negara, dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Prosedur untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran dari Direktur Jenderal, termasuk pengajuan permohonan melalui Badan Pelaksana dengan dokumen perencanaan pembongkaran.
- Persyaratan dokumen perencanaan pembongkaran, seperti daftar peralatan, peta lokasi, dokumen lingkungan, prosedur penutupan sumur, analisa risiko, jadwal pelaksanaan, dan rencana tanggap darurat.
- Proses evaluasi dokumen perencanaan oleh Direktur Jenderal, termasuk presentasi oleh Kontraktor.
- Kewajiban Kontraktor untuk memberitahukan pelaksanaan pembongkaran kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan.
- Persyaratan teknis pelaksanaan pembongkaran, termasuk pemotongan konduktor dan tiang pancang, penanganan pipa penyalur, dan penempatan hasil pembongkaran.
- Kewajiban Kontraktor untuk melakukan sosialisasi, memasang rambu navigasi, memastikan penutupan sumur, dan membersihkan dasar laut.
- Kewajiban Kontraktor untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal serta kewajiban Kontraktor untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembongkaran.