on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 15/2018 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang menata secara khusus tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 22 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 15/2018 menggantikan PM 01/2011 dalam hal pengaturan pembongkaran instalasi lepas pantai dan aspek terkait pasca operasi.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara langsung mengubah redaksi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri lain; melainkan mengimplementasikan dan memberi pedoman operasional terhadap ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017). Peraturan ini juga merujuk dan berkoordinasi dengan peraturan lain yang relevan (mis. PP 35/2004, PP 79/2010 jo. PP 27/2017, Peraturan Presiden dan peraturan menteri terkait organisasi SKK Migas).
Status Berlaku: Peraturan ini diundangkan pada tanggal 23 Februari 2018 (Pasal 23) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan pencabutan PM 01/2011 efektif pada saat yang sama. Oleh karena itu seluruh ketentuan PM 15/2018 berlaku dan harus diterapkan sejak 23 Februari 2018, kecuali ditentukan lain melalui peraturan pelaksana atau arahan Kepala SKK Migas untuk penyesuaian teknis.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (sebagaimana telah diubah dengan PP 27/2017). Tujuan praktisnya adalah memastikan pembongkaran instalasi, penutupan sumur, pemulihan lokasi, serta pengelolaan dana terkait dilaksanakan secara konsisten, aman, dan bertanggung jawab.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2018 (Pasal 23). Segera setelah berlaku, semua ketentuan mengenai pencadangan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan aktivitas pasca operasi harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Penyesuaian untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian teknis oleh Kontraktor (mis. jangka waktu tertentu setelah pengundangan). Namun ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 mewajibkan penyesuaian segera setelah Peraturan mulai berlaku, dan penetapan besaran/cara pencadangan menjadi wewenang Kepala SKK Migas. Dengan kata lain penyesuaian harus dilakukan secepatnya mengikuti arahan SKK Migas.
Grandfathering clauses (ketentuan pewarisan/kelanjutan):
Tidak mengatur sanksi