For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 15/2018 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2018Publication Date:21 Februari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Februari 2018
Publication Date21 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang menata secara khusus tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 22 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 15/2018 menggantikan PM 01/2011 dalam hal pengaturan pembongkaran instalasi lepas pantai dan aspek terkait pasca operasi.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara langsung mengubah redaksi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri lain; melainkan mengimplementasikan dan memberi pedoman operasional terhadap ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017). Peraturan ini juga merujuk dan berkoordinasi dengan peraturan lain yang relevan (mis. PP 35/2004, PP 79/2010 jo. PP 27/2017, Peraturan Presiden dan peraturan menteri terkait organisasi SKK Migas).

  • Status Berlaku: Peraturan ini diundangkan pada tanggal 23 Februari 2018 (Pasal 23) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan pencabutan PM 01/2011 efektif pada saat yang sama. Oleh karena itu seluruh ketentuan PM 15/2018 berlaku dan harus diterapkan sejak 23 Februari 2018, kecuali ditentukan lain melalui peraturan pelaksana atau arahan Kepala SKK Migas untuk penyesuaian teknis.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (sebagaimana telah diubah dengan PP 27/2017). Tujuan praktisnya adalah memastikan pembongkaran instalasi, penutupan sumur, pemulihan lokasi, serta pengelolaan dana terkait dilaksanakan secara konsisten, aman, dan bertanggung jawab.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kontraktor wajib melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan menggunakan Dana Kegiatan Pasca Operasi untuk pelaksanaannya (Pasal 2 ayat (1)-(2)).
    • Kontraktor wajib menyampaikan rencana Kegiatan Pasca Operasi (sebagai bagian Rencana Kerja dan Anggaran pada eksplorasi, dan sebagai bagian rencana pengembangan lapangan pada eksploitasi) dan perhitungan perkiraan biaya (Pasal 3 ayat (1)-(4)).
    • Kontraktor wajib mencadangkan Dana Kegiatan Pasca Operasi secara bertahap sesuai RKA dan menyetorkan pertama kali pada tahun dimulainya produksi komersial; pencadangan disimpan pada rekening bersama antara SKK Migas dan Kontraktor (Pasal 11).
    • Kontraktor wajib melakukan sosialisasi, memasang rambu keselamatan, memastikan pemutusan infrastruktur terhubung, memastikan kebersihan dari bahan berbahaya dan beracun sesuai Pasal 9 sebelum pelaksanaan.
    • Kontraktor wajib menggunakan SNI dan/atau standar internasional yang relevan dalam pelaksanaan (Pasal 10).
    • Direktorat Jenderal dan SKK Migas berwenang melakukan evaluasi, persetujuan, pembinaan, dan pengawasan (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18).
    • Perlakuan akuntansi/pajak untuk pencadangan: bagi kontrak cost recovery pencadangan diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan; bagi kontrak Gross Split pencadangan dibebankan ke kontraktor dan menjadi unsur pengurang penghasilan untuk pajak (Pasal 12, Pasal 21 huruf d-e).
    • Penentuan nasib sisa dana: untuk cost recovery sisa dana menjadi milik Negara dan disetor sebagai PNBP; untuk Gross Split sisa dana dikembalikan kepada Kontraktor (Pasal 16).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip kepastian hukum dan keteraturan: kewajiban perencanaan, pencadangan, pelaporan dan pengawasan harus dilaksanakan menurut ketentuan (Pasal 3, Pasal 11, Pasal 6, Pasal 18).
    • Prinsip perlindungan keselamatan dan lingkungan: ketentuan mengenai sosialisasi, rambu keselamatan, penanganan bahan berbahaya, dan pemulihan lokasi (Pasal 9, Pasal 8).
    • Prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana: pencadangan di rekening bersama, pelaporan, evaluasi oleh tim, serta ketentuan mengenai selisih realisasi biaya (Pasal 11, Pasal 6, Pasal 15).
    • Prinsip kesinambungan pengelolaan: kewajiban dilanjutkan sampai berakhirnya Kontrak Kerja Sama dan dapat beralih ke Kontraktor baru sesuai ketentuan (Pasal 17).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perencanaan: Kontraktor menyampaikan rencana pasca operasi sebagai bagian dari RKA atau rencana pengembangan lapangan, minimal memuat identifikasi peralatan/instalasi yang akan dibongkar dan perhitungan perkiraan biaya (Pasal 3 ayat (1)-(4)).
    • Perubahan rencana: Kontraktor dapat mengusulkan perubahan rencana kepada Kepala SKK Migas untuk persetujuan (Pasal 4).
    • Persetujuan dan evaluasi: SKK Migas menyampaikan persetujuan kepada Direktorat Jenderal; Direktur Jenderal membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil Direktorat Jenderal, SKK Migas dan/atau instansi terkait; evaluasi diselesaikan paling lama 40 hari kalender sejak diterima usulan lengkap (Pasal 5—6).
    • Pelaksanaan: setelah mendapat persetujuan, Kontraktor wajib segera melakukan pembongkaran, penutupan sumur dan pemulihan lokasi serta melaporkan paling lambat 30 hari kalender setelah selesai (Pasal 7).
    • Pengelolaan dana: pencadangan dilakukan secara bertahap sesuai RKA, disetor pertama kali pada tahun produksi komersial ke rekening bersama; bunga diperhitungkan sebagai akumulasi dana (Pasal 11).
    • Pencatatan selisih biaya: selisih antara realisasi dan jumlah dana yang dicadangkan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi wilayah kerja setelah persetujuan Kepala SKK Migas (Pasal 15).
    • Pengalihan kewajiban: jika ada Kontraktor baru, kewajiban pelaksanaan dan pencadangan dilaksanakan oleh Kontraktor baru dan dana yang telah dicadangkan dapat digunakan oleh kontraktor baru (Pasal 17).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2018 (Pasal 23). Segera setelah berlaku, semua ketentuan mengenai pencadangan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan aktivitas pasca operasi harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  • Penyesuaian untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 20: Dana Kegiatan Pasca Operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Peraturan ini wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai ketentuan PM 15/2018.
    • Pasal 21 huruf a—c: Kontraktor yang kontrak kerjanya belum mengatur mengenai Kegiatan Pasca Operasi wajib melakukan kegiatan sesuai ketentuan baru, menyediakan dana dan mengikuti ketentuan pencadangan yang besaran dan tata caranya ditetapkan oleh Kepala SKK Migas dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian teknis oleh Kontraktor (mis. jangka waktu tertentu setelah pengundangan). Namun ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 mewajibkan penyesuaian segera setelah Peraturan mulai berlaku, dan penetapan besaran/cara pencadangan menjadi wewenang Kepala SKK Migas. Dengan kata lain penyesuaian harus dilakukan secepatnya mengikuti arahan SKK Migas.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pewarisan/kelanjutan):

    • Pasal 17 ayat (3): Dana Kegiatan Pasca Operasi yang telah dicadangkan oleh kontraktor sebelumnya dapat digunakan oleh kontraktor baru yang mengelola wilayah kerja setelah perpindahan pengelolaan. Ini merupakan bentuk pewarisan dana antar pengelola.
    • Namun secara umum Peraturan ini tidak membebaskan kewajiban-kontraktor lama untuk menyesuaikan pencadangan dan penggunaan dana yang sudah ada terhadap ketentuan baru (Pasal 20); jadi tidak ada pengecualian lengkap (full grandfathering), melainkan penyesuaian dan/atau penggunaan sesuai ketentuan PM 15/2018.

Tidak mengatur sanksi