For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Tual 5/2015 · Perda Kota Tual No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7081)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 630.203.974.100,00, belanja daerah sebesar Rp. 695.849.019.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (65.645.045.471,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 65.645.045.471,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 65.645.045.471,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tual menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)