For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Tual 3/2016 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2016Publication Date:29 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date29 Oktober 2016
Publication Date29 Oktober 2016
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Pendapatan Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp18.854.360.139,00 sehingga menjadi Rp611.349.613.961,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami pengurangan.

Belanja Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp28.689.868.760,26 sehingga menjadi Rp667.159.150.810,74. Belanja Tidak Langsung berkurang signifikan terutama pada Belanja Pegawai, sementara Belanja Langsung juga mengalami penurunan.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp9.835.508.621,26 sehingga menjadi Rp55.809.536.849,74, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)