For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Peraturan BNN 2/2019 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2019Publication Date:4 Maret 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date06 Maret 2019
Publication Date04 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru yang mengatur manajemen karier Pegawai BNN, yang mencakup pengembangan karier dan pengembangan kompetensi. Pengembangan karier Pegawai BNN meliputi mutasi, promosi, dan/atau penugasan khusus. Pengembangan kompetensi Pegawai BNN meliputi pendidikan dan pelatihan, yang dapat dilaksanakan secara klasikal maupun non-klasikal. Selain itu, Pasal 25 ayat (4) mengenai pengukuhan kembali pejabat yang telah memangku jabatan administrasi yang sama selama 5 (lima) tahun dan belum direncanakan untuk mutasi jabatan, dihapus.

(-)

(-)