For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Also known as: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2006Publication Date:25 September 2006
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 September 2006
Publication Date25 September 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan e-government dengan mewajibkan penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat mendaftarkan dan memiliki nama domain go.id. Setiap lembaga hanya diperbolehkan memiliki satu alamat situs web dengan nama domain go.id, dan struktur organisasi lembaga digunakan sebagai dasar penentuan nama sub domain. Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri juga dapat menggunakan nama domain go.id. Proses pendaftaran nama domain dilakukan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, dan harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki alamat email dan dokumen digital yang relevan.

1. Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau daerah yang telah menggunakan nama domain go.id wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 tahun. 2. Pengubahan nama domain lama ke nama domain baru dilakukan selama masa transisi, dan administrasi pengubahan ditangani oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia. 3. Selama masa transisi, nama domain lama masih berlaku dan dapat digunakan bersama dengan nama domain baru. 4. Setelah masa transisi berakhir, nama domain go.id yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus digunakan.

(-)