on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Also known as: Permenkominfo 5/2015 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara agar lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban Instansi untuk mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi, serta mengatur penggunaan subdomain untuk unit kerja. Menteri bertindak sebagai Registrar Nama Domain Instansi dan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik atau menyelenggarakan kegiatan berskala nasional/internasional dapat mengajukan Nama Domain khusus. Proses pendaftaran, perpanjangan, dan penonaktifan Nama Domain diatur secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Server Nama Domain dan Alamat Protokol Internet yang harus berada di wilayah hukum Indonesia.