For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

Also known as: Permenkominfo 5/2015 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2015Publication Date:6 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRegistrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date06 Februari 2015
Publication Date06 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara agar lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban Instansi untuk mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi, serta mengatur penggunaan subdomain untuk unit kerja. Menteri bertindak sebagai Registrar Nama Domain Instansi dan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik atau menyelenggarakan kegiatan berskala nasional/internasional dapat mengajukan Nama Domain khusus. Proses pendaftaran, perpanjangan, dan penonaktifan Nama Domain diatur secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Server Nama Domain dan Alamat Protokol Internet yang harus berada di wilayah hukum Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi yang telah menggunakan Nama Domain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan. 2. Dalam hal Instansi yang telah menggunakan Nama Domain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menonaktifkan Nama Domain secara permanen.

(-)