For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Also known as: PMK 155/PMK.02/2010 · PMK No. 155/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:1 September 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana untuk kewajiban pelayanan umum pos yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero). Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses penyediaan dana melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Perjanjian kerja antara KPA dan PT Pos Indonesia harus memuat ketentuan rinci mengenai hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan penyelesaian perselisihan. Verifikasi dokumen tagihan dilakukan oleh tim yang ditunjuk KPA, dan hasilnya menjadi dasar pencairan dana. PT Pos Indonesia bertanggung jawab atas penggunaan dana dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.