For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Also known as: Peraturan BI 16/8/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/8/PBI/2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2014Publication Date:8 April 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
LocationBank Indonesia
Effective Date08 April 2014
Publication Date08 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan uang elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi, dan mendukung keuangan inklusif dengan memperluas akses masyarakat terhadap layanan sistem pembayaran dan keuangan melalui penggunaan uang elektronik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank dan Lembaga Selain Bank dalam penerbitan uang elektronik, serta persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Uang elektronik dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan pencatatan data identitas pemegangnya: registered dan unregistered. Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit uang elektronik registered lebih luas dibandingkan dengan unregistered. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai kerjasama penerbit dengan pihak lain, pengenaan biaya layanan kepada pemegang, dan kewajiban penerbit untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

1. Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tunduk pada peraturan sebelumnya. 2. Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku selama 5 tahun. 3. Kerjasama eksklusif yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku hingga perjanjian berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara, atau pencabutan izin.