on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Also known as: Peraturan BI 11/12/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan uang elektronik yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan dalam penyelenggaraan uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dapat dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank dengan izin dari Bank Indonesia. Prinsipal bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan jaringan, sementara Penerbit bertanggung jawab atas penerbitan uang elektronik. Acquirer bekerja sama dengan pedagang untuk memproses transaksi. Semua pihak yang terlibat harus memenuhi persyaratan perizinan dan melaporkan kegiatan mereka kepada Bank Indonesia. Selain itu, lembaga selain bank yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas.