on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 193/PMK.02/2010 · PMK No. 193/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010.
Ketentuan Substansial
Perubahan meliputi ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian RKA-KL, yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan jika tidak ada perubahan alokasi anggaran dan target kinerja. Jika ada perubahan, penyesuaian harus disetujui oleh DPR. RKA-KL yang telah disepakati harus disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penetapan sebelum Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan. Selain itu, lampiran-lampiran terkait juga diubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.