on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 104/PMK.02/2010 · PMK No. 104/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penyusunan RKA-KL harus menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Menteri atau Pimpinan Lembaga diwajibkan untuk mengikuti pedoman umum penyusunan RKA-KL, termasuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan, Rencana Kerja Pemerintah, dan Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. Selain itu, RKA-KL harus mencantumkan target kinerja yang spesifik dan terukur serta melampirkan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya.