on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 2/2024 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi di Kabupaten Konawe. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: