For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 1/2017 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2017Publication Date:30 Januari 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date30 Januari 2017
Publication Date30 Januari 2017
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 103). Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Wilayah Kecamatan Wawotobi, meliputi: 1. Kelurahan Ranoeya; 2. Kelurahan Nohu - Nohu; 3. Kelurahan Kasupute: 4. Kelurahan Hopa Hopa; 5. Kelurahan Wawotobi; 6. Kelurahan Bose Bose; 7. Kelurahan Puusinauwi; 8. Kelurahan Lalosabila: 9. Kelurahan Inalahi; 10. Kelurahan Kulahi; 11. Kelurahan Palarahi; 12. Kelurahan Inolobu: 13. Desa Kasumewuho; 14. Desa Masara; 15. Desa Ohotai.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe dengan tujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada pemenuhan syarat dari aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, dan jumlah penduduk.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan Anggotoa memiliki luas wilayah 6.597 Ha dan terdiri dari 14 desa. Batas-batas wilayahnya meliputi Kecamatan Meluhu di utara, Kecamatan Wonggeduku di timur, Kecamatan Wawotobi di selatan, dan Kecamatan Anggaberi di barat. Pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa berada di Desa Nario Indah. Jumlah penduduk Kecamatan Anggotoa adalah 5.729 jiwa.

Kecamatan Anggotoa merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati. Kecamatan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan pemerintah desa/kelurahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan, koordinasi antar perangkat daerah dan instansi vertikal, serta tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Fungsi kecamatan meliputi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan pelayanan umum, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat desa, penyusunan rencana dan program, serta pembinaan administrasi dan ketatausahaan.

Susunan organisasi Kecamatan Anggotoa terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, serta Seksi Kesejahteraan Sosial. Camat menduduki Eselon III/a, Sekretaris Camat Eselon III/b, Lurah dan Kepala Seksi di Kecamatan Eselon IV/a, serta Sekretaris Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan dan Kepala Seksi di Kelurahan Eselon IV/b.

(-)

(-)