For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 79/PMK.010/2011 · PMK No. 79/PMK.010/2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2011Publication Date:12 April 2011
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.010/2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, menjamin pemenuhan hak-hak peserta, dan menyesuaikan dengan perkembangan instrumen investasi yang semakin bervariasi. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Penyelenggara untuk menjaga tingkat solvabilitas dan memiliki kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan jenis, penilaian, dan batasan. Kekayaan yang diperkenankan terdiri dari investasi dan bukan investasi, dan harus dikuasai oleh Badan Penyelenggara, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir. Badan Penyelenggara juga diwajibkan menyusun laporan keuangan non-konsolidasi dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan kepada Menteri. Selain itu, terdapat larangan bagi Badan Penyelenggara untuk memiliki atau menempatkan kekayaannya pada instrumen tertentu dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Badan Penyelenggara.

1. Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diselenggarakan sebelum peraturan ini dapat tetap diselenggarakan tanpa menambah peserta baru, paling lama 2 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Setelah 2 tahun, Badan Penyelenggara harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi lain dengan persetujuan Menteri. 3. Badan Penyelenggara harus memberitahukan secara tertulis kepada setiap pemegang polis dan mengumumkan pengalihan tersebut di surat kabar harian. 4. Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang telah dilakukan sebelum peraturan ini wajib disesuaikan paling lama 1 tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.