For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 55/PMK.010/2012 · PMK No. 55/PMK.010/2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2011Publication Date:16 April 2011
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2011
Publication Date16 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Perubahan ini mengatur ketentuan mengenai kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, termasuk obligasi dan sukuk yang harus memiliki peringkat minimal BBB dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui. Selain itu, peraturan ini menetapkan penilaian atas kekayaan yang diperkenankan berdasarkan nilai pasar atau nilai nominal, tergantung jenis investasinya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan fleksibilitas investasi sambil memastikan keamanan dan kesehatan keuangan badan penyelenggara.

(-)

(-)