For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing

Also known as: Permen PANRB 42/2018 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 September 2018Publication Date:6 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 September 2018
Publication Date06 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.

Tujuan dari penyesuaian/inpassing ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki, dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya.

Persyaratan pengangkatan meliputi ijazah minimal SLTA atau sederajat untuk kategori keterampilan dan minimal S-1 untuk kategori keahlian, pangkat yang sesuai, pengalaman minimal 2 tahun di bidang Jabatan Fungsional, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan usia maksimal yang ditentukan. Proses pengangkatan meliputi usulan dari instansi pemerintah, verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina, uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan oleh Instansi Pemerintah, dan pelaporan kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang telah diangkat kedalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962), dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962).

(-)