For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing

Also known as: Permen PANRB 26/2016 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing, meliputi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional, PNS yang masih menjalankan tugas sesuai formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan, serta PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, nilai prestasi kerja, dan usia.
  3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional didasarkan pada angka kredit kumulatif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  4. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

(-)