For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar

Also known as: Perka BMKG 2/2023 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2023Publication Date:27 Februari 2023
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date27 Februari 2023
Publication Date27 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan mengenai tugas belajar di lingkungan BMKG. Perubahan tersebut menghapus ketentuan Pasal 6 angka 1 dan 3 dari Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 6 mengatur persyaratan pengusulan dan penugasan tugas belajar, yang meliputi persyaratan masa kerja, kesehatan, tidak sedang dalam pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin/pidana, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/pidana dalam jangka waktu tertentu, memenuhi persyaratan seleksi, dan menandatangani perjanjian tugas belajar.

(-)

(-)