For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar

Also known as: Perka BMKG 1/2023 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:5 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalMeteorologi & Geofisika

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi PNS di lingkungan BMKG, dengan tujuan mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan tugas belajar yang mengacu pada rencana kebutuhan tugas belajar, persyaratan dan penetapan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, perjanjian tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.

Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini antara lain, PNS yang melaksanakan tugas belajar memiliki kewajiban untuk menandatangani perjanjian tugas belajar, melaporkan kepada Kepala Badan setelah berakhirnya masa tugas belajar, melaksanakan ikatan dinas, melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar setiap semester, dan mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara jika tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. PNS yang telah melaksanakan Tugas Belajar dan izin belajar dari 29 Desember 2021 sampai sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini, berlaku ketentuan mengenai: * pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua; * Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Bab VII; dan * kedudukan PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII. 2. PNS yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3. PNS yang telah memiliki ijazah dan belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.

PNS yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi: 1. Hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar ditambah 100%.