Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kupang. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan dan mengelola Politeknik KP Kupang serta melaksanakan peraturan terkait organisasi dan tata kerja Politeknik KP Kupang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Identitas Politeknik KP Kupang, termasuk lokasi, hari lahir, lambang, bendera, serta himne dan mars.
- Tujuan Politeknik KP Kupang, yaitu menyelenggarakan pendidikan vokasi, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan.
- Rencana arah pengembangan Politeknik KP Kupang, termasuk menjadi pusat pengembangan produk inovasi, mengembangkan sumber daya, memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara, meningkatkan mutu lulusan, meningkatkan manajemen mutu pendidikan, dan mengembangkan sarana dan prasarana.
- Organisasi Politeknik KP Kupang, yang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Politeknik KP Kupang.
- Sistem pengendalian dan pengawasan internal serta sistem penjaminan mutu.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Gelar dan penghargaan yang diberikan kepada lulusan.
- Tanda bukti kelulusan berupa ijazah.
- Ketentuan mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta Taruna dan Alumni.
- Kerja sama dengan pihak lain.
- Sarana dan prasarana.
- Pendanaan Politeknik KP Kupang.
- Akreditasi.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Politeknik KP Kupang agar dapat melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara efektif dan efisien.