on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Also known as: Permen KKP 12/2022 · Permen KKP No. 12 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala dan dinyatakan dengan indeks prestasi. Lulusan diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi).