For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang

Also known as: Permen KKP 12/2022 · Permen KKP No. 12 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:22 Juni 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date22 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala dan dinyatakan dengan indeks prestasi. Lulusan diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.