on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 12/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menata kembali peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.