For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 12/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah Dalam Kab. Dati II Barito Kuala (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1994 Seri B Nomor seri 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Izin dan Pungutan Retribusi Jasa Angkutan Penyeberangan Dalam Kab. Dati II Batola(Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1995 Seri B Nomor Seri 6) 5 Desember 1995. 3. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1997 tentang Izin dan Retribusi Penumpukan Material (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 1997 Seri B Nomor seri 01). 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Seri B Nomor Seri 14). 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD H.Abdul Azis Marabahan (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 1). 6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dalam wilayah Kab.Batola(Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 2). 7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan dan Sertifikasi di Bidang kesehatan (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 3). 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito kuala (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3). Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala lainnya yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menata kembali peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan, meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas, pemeriksaan laboratorium, tindakan rawat darurat, dan lain-lain.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengangkutan sampah dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Pungutan atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
  5. Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang merupakan Golongan Retribusi Jasa Umum yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.