on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1969 tentang Panitia Penyelesaian Masalah Perikanan Khusus Jepang
Also known as: Keppres 60/1969 · Keppres No. 60 Tahun 1969 · Keppres Nomor 60 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melanjutkan perundingan antara Indonesia dan Jepang terkait operasi kapal perikanan Jepang dan Okinawa di perairan Indonesia, sebagaimana diatur dalam artikel VI dari 'Interim Arrangement'. Tujuan utama adalah untuk membentuk panitia khusus yang akan mengadakan perundingan lanjutan dan memperjuangkan kerjasama medis dan teknis dari pihak Jepang untuk tahun 1969-1970.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membubarkan panitia sebelumnya dan membentuk panitia baru yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa departemen. Panitia ini bertanggung jawab untuk mengadakan perundingan berdasarkan kesepakatan interim dan menyusun rencana kerjasama medis dan teknis dengan Jepang. Biaya pelaksanaan tugas panitia ini dibebankan kepada Departemen Luar Negeri.