Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBBP2 sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Paksa.