For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2013
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBBP2 sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Paksa.

(-)

1. SKPD yang dikeluarkan karena SPOP tidak disampaikan atau karena jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak atau selisih pajak yang terutang. 2. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan, maksimal 24 bulan. 3. Pengajuan keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar. 4. Permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.