on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak
Also known as: PMK 194/PMK.01/2015 · PMK No. 194/PMK.01/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyetarakan tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama dan memperhatikan hak keuangan serta fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan yang meliputi tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus. Besaran tunjangan diatur secara rinci berdasarkan jabatan hakim, dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran gaji bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif.