For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

Also known as: PMK 16/PMK.01/2018 · PMK No. 16/PMK.01/2018

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak. Perubahan ini meliputi penambahan tunjangan perumahan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan jabatan hakim. Selain itu, pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim ditanggung oleh pemerintah. Peraturan ini juga mengatur bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada hakim tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan hakim, berlaku sejak Januari 2018.

1. Tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018.

(-)