For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 62/2025 · Peraturan Ombudsman RI No. 62 Tahun 2025 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 62 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 September 2025Publication Date:9 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeRencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date12 September 2025
Publication Date09 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Peraturan Ombudsman ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029 (Renstra Ombudsman) sebagai dokumen perencanaan Ombudsman untuk periode 5 tahun (2025-2029). Renstra Ombudsman memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA menjadi bagian tak terpisahkan dari Renstra Ombudsman.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

  • Visi Ombudsman adalah menjadi lembaga pengawas pelayanan publik yang efektif, dipercaya, dan berkeadilan.
  • Misi Ombudsman meliputi mewujudkan pengawasan yang inklusif dan partisipatif, mewujudkan kepatuhan terhadap hasil pengawasan, dan mewujudkan profesionalisme fungsi pengawasan.
  • Tujuan strategis adalah meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik yang berkeadilan.
  • Sasaran strategis adalah meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pemahaman dan partisipasi pengguna layanan publik melalui penguatan sistem pengawasan.

(-)

(-)